*Depot Jamu Di Kedaung Sepatan Timur Tak Pernah Tersentuh APH*
Sepatan,Lensa siber.Com
Masyarakat Kabupaten Tangerang Kecamatan Sepatan Timur mengeluhkan peredaran minuman keras (miras) di depot-depot jamu dan toko kelontong yang meresahkan ketertiban umum.Senin malam (19/01/2026).
Seharusnya depot jamu yang nekat menjual minuman beralkohol secara ilegal harus di tindak karna
Peredaran miras harusnya diawasi ketat apalagi dalam hitungan bulan akan memasuki Bulan Suci Ramadhan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1995 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2007.
laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras di sejumlah depot jamu yang berada di wilayah Kedaung barat kecamatan sepatan timur.Maraknya penjualan miras di depot jamu dan tempat usaha lain dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.
“Ayub (34) pada saat di lokasi depot jamu mengatakan, kepada wartawan saya biasa beli minuman beralkohol disini di Kedaung barat samping tukang nasi goreng,disini lengkap minuman apa ajjh ada”Ucap Ayub.
Pada saat di tanya awak media mengenai jenis minuman apa yang di beli Ayub mengatakan. “Saya beli Kawa-kawa sama Rajawali disini harganya murah dan bisa juga minum di tempat kalau cuma satu botol mah”tandasnya.
Potensi Kriminalitas miras dikhawatirkan menjadi pemicu tindakan kriminal dan kerusakan moral,serta bisa membuat halu.
Modus Penjualan ini penjual menyamarkan dagangan mirasnya di warung depot jamu Sido muncul, atau tempat tersembunyi lainnya untuk mengelabui petugas.
“Menurut warga yang tidak mau di sebutkan namanya menceritakan depot jamu ini ramai trus,soalnya bisa minum di tempat terkadang yang minum di situ sambil memainkan aplikasi judol semacam slot”.kata warga
Warga berharap kepada satpol.PP kecamatan sepatan timur dan juga polisi sektor Sepatan bisa turun langsung Kelokasi guna memastikan adanya peredaran miras ilegal di depot jamu Sido muncul,tutupnya.
[ Jebot ]













LEAVE A REPLY